Teman-teman kunjungi juga blog saya yang lainnya ya, di www.xiumei-blog.tk

Isi juga kesan dan pesan kalian di buku tamunya ^_^

Rabu, 27 Oktober 2010

Modus Baru Hindari Pajak

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menemukan indikasi penggunaan pelat nomor palsu pada mobil impor di Kota Batam guna menghindari pembayaran pajak. Modus yang digunakan adalah penggunaan pelat nomor B atau Jakarta, seolah-olah pajak dibayar di Jakarta. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Hartono, Senin (25/10), menyatakan, polisi menyita enam unit mobil yang diduga bernomor polisi palsu, di antaranya Toyota Fortuner, Toyota Wish, dan Toyota Harrier, yang diduga diimpor langsung dari Jepang.

2011, ke Luar Negeri Tak Bayar Fiskal Lagi

Kabar baik bagi warga Indonesia yang gemar melancong ke luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2011 membebaskan biaya fiskal perjalanan ke luar negeri untuk seluruh wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini berlaku baik untuk orang yang memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan juga tidak.

Seperti keterangan yang diterima VIVAnews, Selasa 26 Oktober 2010, ketentuan pembebasan biaya fiskal ini berlaku sesuai tercantum dalam pasal 25 ayat 8a Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Mereka yang dibebaskan adalah setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.

Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 pembebasan fiskal ke mancanegara telah diberikan pada mereka yang memiliki NPWP.

"Dengan pemberlakuan bebas fiskal ke luar negeri ini, terhitung 1 Januari 2011 semua masyarakat yang hendak bepergian tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri," menurut keterangan itu.

Selama ini, tarif fiskal luar negeri ditetapkan adalah Rp2,5 juta untuk setiap orang dalam sekali bertolak ke luar negeri. Biaya fiskal ini dipungut atas wajib pajak yang menggunakan jasa penerbangan pesawat udara.
Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan jasa angkutan laut, dikenakan fiskal luar negeri sebesar Rp1 juta.

Pajak Kendaraan Bermotor

Istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh  peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi   tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor  yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah  penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan,  konsulat,  perwakilan negara  asing,  dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual. 
Subjek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2. Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3. Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
  a. Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
  b.  Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
  c. Jenis kendaraan bermotor;
  d. Merek kendaraan bermotor;
  e. Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
  f. Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
  g. Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
Tarif PKB  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Jumlah PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
PKB terutang = Tarif x DPP
Masa dan Saat PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2. PKB dibayar sekaligus dimuka.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Istilah-istilah umum (PERDA No 3 Tahun 2003)
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya, yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat  atau alat-alat besar;
  2. Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
  3. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan  untuk  pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning, serta huruf dan angka hitam;
  4. Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
  5. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.


Pendaftaran  (PERDA No. 3 Tahun 2003)
1.
WP BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
2. Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran.
3.
Orang atau Badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (hari) sejak saat penyerahan.

Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan

Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan
(Pasal 1 UU No. 12 TAHUN 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994)
1.
Bumi, yaitu Permukaan bumi dan Tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi Tanah,  Perairan pedalaman termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah RI.
2.
Bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
3.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
4.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang.
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu surat yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
6. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.

Istilah-istilah Perpajakan

Istilah-istilah dalam perpajakan adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum :
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007
  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai  hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  • Pajak  yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Surat Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  • Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat  Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  • Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  • Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  • Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  • Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
  • Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  • Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  • Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  • Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak Tertentu.
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  • Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  • Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Tax Resume

9.1 UU Dalam Satu Naskah
9.2 Buku Petunjuk Perpajakan / Manual
  • Buku Panduan Hak dan Kewajiban Perpajakan
  • 9.3 Tarif Pajak
  • Resume Tarif PPh Pasal 23
  • Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan
  • Tarif PPh Pasal 21
  • Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Tarif PPh Final
  • Tarif PPnBM
  • Tarif PPh Pasal 17 UU PPh No 36 tahun 2008
  • Tarif PPh pasal 22 Per 1 Januari 2009
  • Tarif PPh Pasal 17 UU PPh No 36 tahun 2008
  • 9.4 Ringkasan Tax Treaty
  • Daftar P3B
  • Ringkasan Tarif P3B
  • Time Test Hubungan Kerja Dengan Negara-negara Anggota P3B
  • 9.5 Contoh Penghitungan Pajak

    Pengadilan Pajak

    PPSP dan Pajak Daerah

    PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) & BPHTB

  • Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan
  • Bangunan
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Penanggung PBB
  • NOP
  • Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
  • Sanksi
  • 4.2 Pendaftaran Objek Pajak
  • Objek Pajak PBB
  • Pendaftaran
  • Cara Pendaftaran
  • Proses Pendataan
  • 4.3 Pembayaran
  • Saat Dan Tempat PBB Terutang
  • 4.4 Cara Perhitungan
  • Penghitungan PBB
  • 4.5 Penagihan
  • Penagihan
  • 4.6 Pengurangan
  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • 4.7 Keberatan
  • Sebab-sebab Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Proses Penyelesaian Keberatan
  • Keputusan Keberatan
  • Banding dalam PBB
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan
  • 4.8 Lebih Bayar
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
  • 4.9 Surat Pemberitahuan
  • Penetapan
  • Tata Cara Pembayaran PBB
  • Tata Cara Pembayaran PBB Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik
  • 4.10 Klasifikasi
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Ketentuan Nilai Jual Bumi
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perkebunan
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perhutanan
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Pertambangan
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perikanan Dan Peternakan
  • 4.11 Standar Waktu dan Persyaratan Penyelesaian Pelayanan PBB
  • Pendaftaran Objek PBB yang belum terdaftar
  • Mutasi atau perubahan Objek/Subjek PBB
  • Pembetulan SPPT/SKP/STP atas Pajak Bumi dan Bangunan
  • 4.12 BPHTB
  • Objek dan Subjek Pajak
  • Tarif dan Dasar Pengenaan
  • Saat dan Tempat Pajak Terutang
  • PEMBAYARAN
  • Penagihan dan Pembayaran Pajak
  • Keberatan Banding dan Pengurangan
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  • Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
  • Ketentuan Bagi pejabat
  • Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP)

    1.1 NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
  • Kewajiban Perpajakan Karyawan
  • Ringkasan NPWP dan Pengukuhan PKP
  • 1.4 Surat Pemberitahuan
  • Dasar Hukum SPT
  • Fungsi SPT
  • Bentuk, Isi dan kelengkapan SPT
  • Pengambilan dan Penyampaian SPT
  • Hal-hal yang Berhubungan dengan SPT
  • Dokumen yang dilampirkan ke dalam SPT Tahunan
  • Dokumen yang dilampirkan ke dalam SPT Masa
  • Pelaporan SPT
  • SPT Tidak Lengkap
  • WP yang dikecualikan menyampaikan SPT
  • Pembetulan SPT Tahunan
  • Penundaan SPT Tahunan
  • Tata Cara pelaporan dengan E-SPT
  • Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
  • Pelaporan Pengurangan Zakat Atas Penghasilan
  • Sanksi yang berkaitan dengan SPT
  • Ada Apa dengan Pengisian Lampiran SPT Tahunan OP
  • 1.5 Pembayaran/Penyetoran Pajak
  • Jatuh Tempo Pembayaran
  • Pemindahbukuan
  • Penundaan dan Angsuran
  • Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Kode MAP / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
  • Tata Cara Penyetoran
  • Tempat Pembayaran
  • Bentuk Surat Setoran Pajak
  • Fungsi SSP
  • SSP Hilang
  • SSP Khusus
  • Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan
  • Dasar Hukum Jatuh Tempo Pembayaran
  • Batas Waktu Pembayaran (Penyetoran Pajak)
  • Mengangsur dan Menunda Pembayaran
  • Mekanisme Pembayaran Pajak
  • Bank Persepsi Sebagai Penerima Setoran pajak
  • Tata Cara Pemindahbukuan (Dollar)
  • 1.6 Penetapan/Ketetapan Pajak
  • Dasar Hukum Penetapan dan Ketetapan Pajak
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
  • Surat Ketetapan Imbalan Bunga
  • Wajib Pajak Patuh
  • Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Wajib Pajak Patuh II
  • Pembetulan Ketetapan Pajak
  • Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
  • 1.7 Penagihan Pajak
  • Dasar Hukum Penagihan Pajak
  • Dasar Penagihan Pajak
  • Bunga Penagihan
  • Penagihan Seketika dan Sekaligus
  • Hak Mendahuu Piutang Pajak
  • Daluarsa Penagihan Pajak
  • Penghapusan Piutang Pajak
  • Tata Cara Penyitaan Piutang Penanggung Pajak Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa
  • Tindakan Penagihan
  • Jurusita Pajak
  • Surat Teguran
  • Surat Paksa
  • Penyitaan
  • Gugatan
  • Lelang
  • Pencegahan
  • Penyanderaan (Gizjeling)
  • 1.8 Keberatan
  • Dasar Hukum Keberatan
  • 1.9 Banding, Gugatan & Peninjauan Kembali
  • Tata Cara Banding
  • Dasar Hukum Peninjauan Kembali
  • Pengertian
  • Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
  • Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
  • 1.10 Pembukuan
  • Dasr Hukum Pembukuan
  • Sanksi yang berkaitan dengan Pembukuan
  • Definisi Pembukuan
  • Ketentuan Umum Pembukuan
  • Pencatatan
  • Pencabutan Izin
  • Kompensasi Kerugian
  • Pembukuan dengan Bahasa Asing
  • Definisi dan Penetapan Tahun Pajak
  • Tata Cara Perubahan Tahun Buku atau Tahun Pajak
  • 1.11 Pemeriksaan
  • Dasar Hukum Pemeriksaan
  • Pengertian Pemeriksaan
  • Tujuan Pemeriksaan
  • Jenis dan Prioritas Pemeriksaan
  • Ruang lingkup pemeriksaan
  • Jangka Waktu Pemeriksaan dan Perpanjangan
  • Pemeriksaan WP Lokasi
  • Pemeriksaan Ulang dan Ruang Lingkup Pemeriksaan
  • Norma Pemeriksaan
  • Pedoman Pemeriksaan Pajak
  • Kerahasiaan Bank dalam Kaitannya dengan Pemeriksaan Pajak
  • Wewenang Pemeriksa Pajak
  • Pelaksanaan Pemeriksaan
  • Pemeriksaan Rutin
  • Pemeriksaan Kriteria Seleksi
  • Kriteria Pemeriksaan Khusus
  • Kriteria Pemeriksaan Tahun Berjalan
  • Kriteria Pemeriksaan Terintegrasi
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan
  • Penyegelan
  • Hak dan Kewajiban Pajak dalam Pemeriksaan
  • PSL Ekstensifikasi
  • 1.12 Pemeriksaan Bukti Permulaan
    1.13 Penyidikan
  • Pengertian Penyidikan
  • 1.14 Ketentuan Pidana
  • Dasar Hukum Ketentuan Pidana
  • Pihak-pihak yang dapat dipidana dengan Pidana perpajakan
  • Jenis Sanksi Pidana
  • Hal-hal yang dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Bentuk Sanksi
  • Daluwarsa Tindak Pidana Perpajakan
  • 1.15 Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
  • Dasar Hukum Wakil dan Kuasa Pajak
  • Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
  • Tanggung Jawab Renteng
  • Rahasia Jabatan
  • Kewajiban Pihak Ketiga
  • Surat Kuasa Khusus
  • 1.16 Surat Keterangan Fiskal
  • Pengertian dan Kegunaan Surat Keterangan Fiskal dan Syarat Pengajuannya
  • 1.17 Surat Keterangan Bebas
  • SKB atas Bunga Deposito, Tabungan dan SBI yang diterima oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menkeu
  • PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena Hibah yang Diterima oleh Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
  • Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan (SE-23/PJ.4/1998)
  • 1.18 Sunset Policy
  • Umum
  • Keuntungan Memanfaatkan Sunset Policy
  • Formulir SPT Yang Digunakan Untuk Melakukan Pembetulan
  • Pencarian Data Wajib Pajak Oleh DJP & Kerahasiaan Data Wajib
  • Utang Pajak Pada SKP Dan STP Serta Hubungannya Dengan Sunset
  • Tuntutan secara pidana bagi WP Yang Telah Memanfaatkan Sunse
  • Sunset Policy Bukan Jebakan Bagi Wajib Pajak dan Masyarakat
  • Orang Pribadi Belum Memiliki NPWP
  • Orang Pribadi Sudah Memiliki NPWP
  • Kode Pembayaran Pajak dalam rangka Sunset Policy
  • Pajak Penghasilan (PPh)

    2.1 Umum
  • Pengertian Penghasilan
  • Asas Pengenaan PPh
  • Subjek dan Bukan Subjek PPh
  • Badan & Pejabat Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional
  • Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
  • Objek PPh
  • Bukan Objek PPh
  • Kewajiban Pajak Subjektif
  • Pengertian Tahun Pajak
  • Tarif Pajak
  • Perbedaan WP DN dan WP LN
  • Perbedaan Laporan Keuangan Komersil dan Fiskal
  • Koreksi Fiskal
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  • 2.2 Biaya
  • Sanksi dalam akuntansi
  • 2.3 Pengurang Penghasilan Bruto
  • Kompensasi Kerugian
  • Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan
  • Biaya-Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasian Bruto
  • Penilaian Persediaan dalam Rangka Menghitung Harga Pokok Penjualan
  • Biaya Bunga
  • Biaya Entertainment
  • Selisih Kurs Mata Uang Asing
  • Pembentukan Cadangan
  • Natura dan Kenikmatan
  • Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
  • Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer
  • Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  • PTKP Atas Warisan
  • Biaya Jabatan pada 2 Pemberi Kerja
  • PTKP untuk Pegawai Harian
  • Biaya Pensiun
  • Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • 2.4 PPh Pasal 21
  • Penghasilan Yang dipotong PPh Pasal 21
  • Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 21
  • Program Jamsostek
  • PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  • PPh Pasal 21 atas Hadiah Saham kepada Pegawai
  • Pengalihan Dana Pensiun ke Perusahaan Asuransi Jiwa
  • Pengalihan Uang Pesangon ke Yayasan Dana Tabungan Tenaga Kerja
  • Ketentuan Kurs Untuk Mengkonversi Pembayaran Penghasilan Yang Terutang Pph Pasal 21 Dengan Menggunakan Mata Usang Asing
  • Pedoman Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Karyawan Yang Mulai/Berhenti Dalam Tahun Berjalan
  • Pemotong PPh Pasal 21
  • Pelaporan PPh Pasal 21/26 Oleh Pemotong Pph Pasal 21
  • Cara Menghitung PPh Pasal 21
  • Biaya-biaya yang berkaitan dengan PPh Badan dan Objek PPh Pasal 21
  • 2.5 PPh Pasal 22
  • Definis dan Siapa Pemungut
  • Pengecualian
  • Pembebasan
  • Saat Terutang
  • Tarif dan DPP
  • Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
  • Nilai Kurs
  • PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD)
  • PPh Pasal 22 Impor
  • Tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 22
  • Impor Barang untuk Kegiatan yang PPh-nya Final
  • PPh Pasal 22 atas Produk-produk tertentu
  • Pph 22 Atas Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian Dan Perikanan
  • Pemungut PPh Pasal 22
  • 2.6 PPh Pasal 23
  • Pemotong PPh Pasal 23 :
  • Bukan Obyek Pemotongan Pph Pasal 23
  • Ketentuan Kurs Untuk Mengkonversi Pembayaran Penghasilan Yang Terutang Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Mata Uang Asing
  • Saat Terutangnya PPh Pasal 23
  • Obyek Pemotongan PPh Pasal 23
  • Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
  • Pengertian Tentang Sewa Dan Penghasilan Lain
  • Perkiraan Penghasilan Netto Atas Penghasilan Sewa Dan Jasa Lainnya
  • 2.7 PPh Pasal 24
  • Penggabungan Penghasilan Yang Berasal Dari Luar Negeri
  • Mekanisme Pengkreditan Pph Yang Dibayar Di Luar Negeri
  • Contoh Perhitungan Kredit Pajak PPh Ps 24
  • 2.8 PPh Pasal 25
  • Penghitungan Pph Pasal 25 Secara Umum
  • Angsuran Bulanan Pph Pasal 25 Apabila Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Atas Tahun Pajak Yang Lalu
  • Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berhak Atas Kompensasi Kerugian
  • Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
  • Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha
  • Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Menyampaikan SPT Lewat Batas Waktu
  • Wajib Pajak Membetulkan SPT Tahunan PPh
  • Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru
  • PPhPasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank Atau Sgu Dengan Hak Opsi
  • PPh Pasal 25 bagi BUMN/BUMD
  • PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  • Kewajiban Membayar PPh Pasal 25 Untuk Karyawan Yang Bekerja Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
  • Angsuran Pph Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001
  • Wajib Pajak Konstruksi Yang Dikenakan Pph Tidak Final
  • Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak But Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi
  • Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berusaha Dalam Bidang Penambangan Umum Dalam Rangka Kontrak Karya Yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
  • PPh Pasal 25 Bagi Wp Orang Pribadi Yang Tidak Menerima Penghasilan Dari Usaha Atau Pekerjaan Bebas
  • 2.9 PPh Pasal 26
  • Siapa yang menjadi pemotong PPh Pasal 26 ?
  • Obyek Pemotongan PPh Pasal 26 Dan Besarnya PPh Yang Terutang
  • 2.10 PPh Final
  • Karakteristik PPh Final
  • Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito
  • PPh Final atas Distributor Produk Pertamina dan Premix
  • PPh Final atas Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog
  • PPh Final atas Distributor Hasil Industri Rokok Dalam Negeri
  • PPh Final atas Penghasilan sebagai Distributor Kertas
  • PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
  • PPh Final atas Jasa Maklon Internasional (Contract Manufacturing) Internasional bidang Produksi Mainan Anak-Anak
  • 2.11 Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Pengertian BUT
  • Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Penghasilan BUT
  • Penghasilan Kena Pajak BUT
  • Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya
  • PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT ( Branch Profit Tax )
  • 2.12 Bank dan Lembaga Keuangan
    2.13 Joint Operation
  • Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha
  • Perlakuan Perpajakan atas Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha
  • Definisi Joint Operation
  • Mekanisme Perpajakan Joint Operation
  • Mekanisme Pemecahan bukti potong PPh Pasal 23
  • 2.14 Restukturisasi Usaha
  • Restrukturisasi Utang Program Ibra, Indra, Dan Jakarta Initiative
  • Pengakuan Penghasilan Oleh Indra
  • 2.15 Tax Treaty
  • Pengertian P3B
  • Penerapan P 3 B ( SE-03/PJ.101/1996 )
  • Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner (SE-03/PJ.101/1996)
  • Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
  • Daftar Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B Indonesia :
  • Daftar Time Test Untuk Menentukan BUT di Indonesia :
  • Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja dalam P3B Indonesia
  • Time Test untuk Pekerjaan Bebas dalam P3B Indonesia :
  • Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B Indonesia
  • Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta :
  • Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
  • Pengenaan Pajak atas Penghasilan Artis dan Olahragawan dalam P3B Indonesia
  • Pengenaan Pajak atas Penghasilan Guru dan Peneliti dalam P3B Indonesia :
  • Pengenaan Pajak atas Pelajar dan Peserta Pelatihan dalam P3B Indonesia :
  • Pengenaan Pajak atas Penghasilan Lain-Lain dalam P3B Indonesia :
  • 2.16 Fasilitas
  • Fasilitas Perpajakan Bagi Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu
  • PPh Ditanggung Pemerintah Sehubungan dengan Proyek Pemerintah dengan Dana
  • PPh Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
  • Pph Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
  • Fasilitas Bagi KAPET/Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  • Fasilitas Khusus Perusahaan Kepada Karyawannya
  • 2.17 Hubungan Istimewa
  • Jenis Hubungan Istimewa
  • Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • Transfer Pricing Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • Advance Pricing Agreement (APA)
  • Transfer Pricing Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • 2.17 Lain-Lain
  • Pajak Penghasilan Atas Stock Option
  • Kontrak Investasi Kolektif
  • Pengalihan aktiva
  • Pajak Atas Penghasilan Anggota Keluarga
  • Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
  • 2.18 Perlakuan PPh atas Jenis Usaha Tertentu