Istilah-istilah umum (PERDA No 3 Tahun 2003)
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya, yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
- Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning, serta huruf dan angka hitam;
- Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
- Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
Pendaftaran (PERDA No. 3 Tahun 2003)
1. | WP BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan. |
2. | Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran. |
3. | Orang atau Badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (hari) sejak saat penyerahan. |
0 komentar:
Posting Komentar