- Subjek
-
- Pengertian Pengusaha Kena Pajak
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat Hubungan Istimewa
- Pengukuhan Pengusaha Gabah Sebagai PKP
- Pengukuhan Pabrik Gula Sebagai PKP
- Cabang tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
- Kewajiban Produsen Rekaman untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Objek
- 3.2.1 Umum
- 3.2.2 Penyerahan BKP
- 3.2.3 Impor BKP
- 3.2.4 Ekspor BKP
- 3.2.5 Jasa Kena Pajak
- 3.2.6 Bukan BKP
- 3.2.7 Bukan JKP
- 3.2.8 Objek PPN Lainnya
- Saat Terutang
-
- Saat Pajak Terutang
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Antar Cabang (KEP-428/PJ/2002)
- Tempat Terutang PPN
-
- Tempat Pajak Terutang
- Pemusatan PPN
-
- Sentralisasi Tempat Pajak Terutang
- Faktur Pajak
-
- Pengertian Faktur Pajak
- Macam Faktur Pajak
- Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar
- Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar
- Pengertian Faktur Pajak Fiktif
- Ciri-ciri Wajib Pajak yang diindikasikan sebagai Penerbit atau Pengguna Faktur Pajak Fiktif
- Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Standar
- Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan
- Pembetulan Faktur Pajak Standar Sehubungan dengan Pembayaran dengan Mata Uang Asing oleh Pemungut PPN
- Dokumen-dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak Standar
- Larangan Membuat Faktur Pajak
- Faktur Pajak Tidak Sah
- 3.6.1 Jenis Faktur Pajak
- 3.6.2 Retur
- Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
- Pemungut PPN
-
- Macam Pemungut PPN
- Obyek Pemungutan PPN
- Mekanisme Pemungutan PPN Oleh Pemungut PPN
- Penyetoran dan Pelaporan Pemungut PPN (563/KMK.03/2003)
- Pelaporan pada SPT Masa PPN oleh PKP Penjual
- Dikecualikan dari Mekanisme Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PER-147/PJ/2006)
- 3.8.1 Definisi
- 3.8.2 Kewajiban
- 3.8.3 Pemungutan
- 3.8.4 Penyetoran
- 3.8.5 Pelaporan
- Pengkreditan Pajak Masukan
-
- Prinsip Dasar Pengkreditan
- Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Penghapusan Piutang
- BKP yang Dibeli Musnah/Rusak Karena Bencana Alam atau Kondisi Force Majeure
- Kesalahan dalam Pemungutan Pajak
- Pajak Masukan atas Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak
- Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Menghitung PPh-nya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
- Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan atas Kasus Khusus
- Pajak Masukan Atas Jasa Telekomunikasi
- Tempat Pengkreditan Pajak Masukan
- Restitusi PPN
-
- Restitusi Melalui KPP
- Restitusi atau Pembayaran Pendahuluan Melalui Bapeksta
- Restitusi Dipercepat Bagi PKP Eksportir Tertentu
- Restitusi Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
- Sebab-sebab terjadinya restitusi kelebihan pajak
- PPnBM
-
- Tarif PPnBM
- Fasilitas
-
- Pengertian Fasilitas PPN
- Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Impor atau Penyerahan BKM Mewah Kendaraan Bermotor Yang PPnBM-nya Dibebaskan
- Dibebaskan dari Pengenaan PPN/PPn BM
- Fasilitas Ppn Bagi Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) Dan PKP Di Kawasan Berikat (PFKB) Berikat
- Fasilitas Ppn Untuk Penyelenggara Gudang Berikat
- Fasilitas Ppn Bagi Pkp EPTE
- Kawasan Berikat Pulau Batam
- Fasilitas PPN 0% bagi PET
- Fasilitas Ppn/Ppn Bm Tidak Dipungut Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut Via Bapeksta Keuangan
- PPN Tidak Dipungut atas Impor BKP Tertentu
- Jasa Angkutan Umum Yang Tidak Dikenakan PPN
- Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Batasan Rumah Sederhana Dan Rumah Susun Sederhana
- 3.12.1 Jenis Fasilitas
- 3.12.2 Surat Keterangan Bebas
- Bea Materai
-
- Ketentuan Umum
- Objek dan Tarif Bea Materai
- Objek yang dikecualikan
- Saat dan Pihak yang berutang
- Cara Pelunasan
- Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai
- Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan
- Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Sistem Komputerisasi
- Pelunasan Bea Meterai Dengan Pemeteraian Kemudian
- Denda Administrasi
- Bea Materai atas Dokumen yang dibuat di Luar Negeri
- 3.13.1 Bukan Objek
- 3.13.2 Tarif
- 3.13.3 Reformasi UU Bea Materai
- 3.13.4 Mesin Teraan
- 3.13.5 Teknologi Komputer
- Dasar Pengenaan Pajak
-
- Pengertian dan Jenis DPP
- Nilai Lain Pedagang Eceran
- DPP atas Jasa Persewaan Ruangan
- DPP atas PKP Real Estate dan Industrial Estate
- Rokok Buatan Dalam Negeri dan Luar Negeri
- Dasar Pengenaan Pajak atas Transaksi yang Menggunakan Valuta Asing
- Nilai Lain Sebagai DPP Untuk Pengusaha Emas
- 3.13.1 Bukan Objek
- 3.13.2 Tarif
- 3.13.3 Reformasi UU Bea Materai
- 3.13.4 Mesin Teraan
- 3.13.5 Teknologi Komputer
- Perlakuan PPN atas Barang & Jasa Tertentu
-
- Perlakuan PPN atas Pemberian Cuma-cuma
- Penyerahan Perhiasan Emas Oleh Toko Emas Perhiasan
- PPN yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
- 3.14.1 PPN atas Jasa-jasa Tertentu
- 3.14.2 PPN atas Jasa Telekomunikasi
- Pelaksanaan Undang-Undang PPN
-
- Objek PPN
- Pengusaha Kena Pajak
- Pengecualian BKP dan JKP
- Dasar Pengenaan Pajak
- Saat Terutang
- Tempat Terutang
- Tarif dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM
- Faktur Pajak dan Nota Retur
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPN
- Pemungut PPN
- Restitusi
- Pemusatan
- Konfirmasi Faktur Pajak
- Fasilitas PPN
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
- PPnBM
- Sanksi
- Organisasi Internasional
- Proyek Pemerintah
- PKP Pedagang Eceran
- PPN Atas Jasa Sewa Ruangan
0 komentar:
Posting Komentar