- 2.1 Umum
-
- Pengertian Penghasilan
- Asas Pengenaan PPh
- Subjek dan Bukan Subjek PPh
- Badan & Pejabat Perwakilan Negara Asing
- Organisasi Internasional
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
- Objek PPh
- Bukan Objek PPh
- Kewajiban Pajak Subjektif
- Pengertian Tahun Pajak
- Tarif Pajak
- Perbedaan WP DN dan WP LN
- Perbedaan Laporan Keuangan Komersil dan Fiskal
- Koreksi Fiskal
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
- 2.1.1 Subjek Pajak
- 2.1.2 Objek Pajak
- 2.1.4 Fiskal Luar Negeri
- 2.1.5 Tarif Pajak
- 2.2 Biaya
-
- Sanksi dalam akuntansi
- 2.2.1 Jenis Biaya
- 2.2.4 Harga Pokok Penjualan
- 2.3 Pengurang Penghasilan Bruto
-
- Kompensasi Kerugian
- Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan
- Biaya-Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasian Bruto
- Penilaian Persediaan dalam Rangka Menghitung Harga Pokok Penjualan
- Biaya Bunga
- Biaya Entertainment
- Selisih Kurs Mata Uang Asing
- Pembentukan Cadangan
- Natura dan Kenikmatan
- Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
- Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer
- Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
- PTKP Atas Warisan
- Biaya Jabatan pada 2 Pemberi Kerja
- PTKP untuk Pegawai Harian
- Biaya Pensiun
- Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- 2.4 PPh Pasal 21
-
- Penghasilan Yang dipotong PPh Pasal 21
- Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 21
- Program Jamsostek
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- PPh Pasal 21 atas Hadiah Saham kepada Pegawai
- Pengalihan Dana Pensiun ke Perusahaan Asuransi Jiwa
- Pengalihan Uang Pesangon ke Yayasan Dana Tabungan Tenaga Kerja
- Ketentuan Kurs Untuk Mengkonversi Pembayaran Penghasilan Yang Terutang Pph Pasal 21 Dengan Menggunakan Mata Usang Asing
- Pedoman Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Karyawan Yang Mulai/Berhenti Dalam Tahun Berjalan
- Pemotong PPh Pasal 21
- Pelaporan PPh Pasal 21/26 Oleh Pemotong Pph Pasal 21
- Cara Menghitung PPh Pasal 21
- Biaya-biaya yang berkaitan dengan PPh Badan dan Objek PPh Pasal 21
- 2.4.2 Objek Pajak PPh Pasal 21
- 2.4.3 Pemotong Pajak
- 2.4.5 Tarif PPh Pasal 21
- 2.4.6 Penghitungan
- 2.4.7 Karyawan Asing
- 2.4.8 Zakat
- 2.4.9 Bagi Hasil PPh
- 2.5 PPh Pasal 22
-
- Definis dan Siapa Pemungut
- Pengecualian
- Pembebasan
- Saat Terutang
- Tarif dan DPP
- Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
- Nilai Kurs
- PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD)
- PPh Pasal 22 Impor
- Tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 22
- Impor Barang untuk Kegiatan yang PPh-nya Final
- PPh Pasal 22 atas Produk-produk tertentu
- Pph 22 Atas Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian Dan Perikanan
- Pemungut PPh Pasal 22
- 2.5.1 Industri Rokok
- 2.6 PPh Pasal 23
-
- Pemotong PPh Pasal 23 :
- Bukan Obyek Pemotongan Pph Pasal 23
- Ketentuan Kurs Untuk Mengkonversi Pembayaran Penghasilan Yang Terutang Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Mata Uang Asing
- Saat Terutangnya PPh Pasal 23
- Obyek Pemotongan PPh Pasal 23
- Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
- Pengertian Tentang Sewa Dan Penghasilan Lain
- Perkiraan Penghasilan Netto Atas Penghasilan Sewa Dan Jasa Lainnya
- 2.6.1 Objek PPh Pasal 23
- 2.6.2 Pemotong Pajak
- 2.6.3 Jatuh Tempo
- 2.6.5 Saham Bonus
- 2.7 PPh Pasal 24
-
- Penggabungan Penghasilan Yang Berasal Dari Luar Negeri
- Mekanisme Pengkreditan Pph Yang Dibayar Di Luar Negeri
- Contoh Perhitungan Kredit Pajak PPh Ps 24
- 2.7.1 Penghitungan
- 2.8 PPh Pasal 25
-
- Penghitungan Pph Pasal 25 Secara Umum
- Angsuran Bulanan Pph Pasal 25 Apabila Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Atas Tahun Pajak Yang Lalu
- Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berhak Atas Kompensasi Kerugian
- Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
- Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha
- Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Menyampaikan SPT Lewat Batas Waktu
- Wajib Pajak Membetulkan SPT Tahunan PPh
- Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru
- PPhPasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank Atau Sgu Dengan Hak Opsi
- PPh Pasal 25 bagi BUMN/BUMD
- PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Kewajiban Membayar PPh Pasal 25 Untuk Karyawan Yang Bekerja Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
- Angsuran Pph Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001
- Wajib Pajak Konstruksi Yang Dikenakan Pph Tidak Final
- Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak But Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi
- Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berusaha Dalam Bidang Penambangan Umum Dalam Rangka Kontrak Karya Yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
- PPh Pasal 25 Bagi Wp Orang Pribadi Yang Tidak Menerima Penghasilan Dari Usaha Atau Pekerjaan Bebas
- 2.8.1 Penghitungan Angsuran
- 2.8.2 Fiskal Luar Negeri
- 2.9 PPh Pasal 26
-
- Siapa yang menjadi pemotong PPh Pasal 26 ?
- Obyek Pemotongan PPh Pasal 26 Dan Besarnya PPh Yang Terutang
- 2.10 PPh Final
-
- Karakteristik PPh Final
- Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito
- PPh Final atas Distributor Produk Pertamina dan Premix
- PPh Final atas Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog
- PPh Final atas Distributor Hasil Industri Rokok Dalam Negeri
- PPh Final atas Penghasilan sebagai Distributor Kertas
- PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
- PPh Final atas Jasa Maklon Internasional (Contract Manufacturing) Internasional bidang Produksi Mainan Anak-Anak
- 2.10.1 PPh Final Pasal 4(2)
- 2.10.2 PPh Final Pasal 15
- 2.10.3 PPh Final Pasal 19
- 2.11 Bentuk Usaha Tetap (BUT)
-
- Pengertian BUT
- Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Penghasilan BUT
- Penghasilan Kena Pajak BUT
- Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya
- PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT ( Branch Profit Tax )
- 2.11.1 Agen
- 2.11.2 Biaya BUT
- 2.11.3 BUT Perbankan
- 2.11.4 Definisi
- 2.12 Bank dan Lembaga Keuangan
- 2.12.1 Kewajiban PPh Bank
- 2.12.2 Lembaga Keuangan
- 2.13 Joint Operation
-
- Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha
- Perlakuan Perpajakan atas Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha
- Definisi Joint Operation
- Mekanisme Perpajakan Joint Operation
- Mekanisme Pemecahan bukti potong PPh Pasal 23
- 2.14 Restukturisasi Usaha
-
- Restrukturisasi Utang Program Ibra, Indra, Dan Jakarta Initiative
- Pengakuan Penghasilan Oleh Indra
- 2.14.1 Definisi
- 2.14.2 Pemekaran Usaha (Expansion)
- 2.15 Tax Treaty
-
- Pengertian P3B
- Penerapan P 3 B ( SE-03/PJ.101/1996 )
- Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner (SE-03/PJ.101/1996)
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Daftar Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B Indonesia :
- Daftar Time Test Untuk Menentukan BUT di Indonesia :
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja dalam P3B Indonesia
- Time Test untuk Pekerjaan Bebas dalam P3B Indonesia :
- Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B Indonesia
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta :
- Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Artis dan Olahragawan dalam P3B Indonesia
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Guru dan Peneliti dalam P3B Indonesia :
- Pengenaan Pajak atas Pelajar dan Peserta Pelatihan dalam P3B Indonesia :
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Lain-Lain dalam P3B Indonesia :
- 2.16 Fasilitas
-
- Fasilitas Perpajakan Bagi Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu
- PPh Ditanggung Pemerintah Sehubungan dengan Proyek Pemerintah dengan Dana
- PPh Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
- Pph Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
- Fasilitas Bagi KAPET/Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Fasilitas Khusus Perusahaan Kepada Karyawannya
- 2.16.1 Bidang Usaha/Daerah tertentu
- 2.16.4 Restukturisasi Utang
- 2.17 Hubungan Istimewa
-
- Jenis Hubungan Istimewa
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- Transfer Pricing Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- Advance Pricing Agreement (APA)
- Transfer Pricing Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- 2.17 Lain-Lain
-
- Pajak Penghasilan Atas Stock Option
- Kontrak Investasi Kolektif
- Pengalihan aktiva
- Pajak Atas Penghasilan Anggota Keluarga
- Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
- 2.18 Perlakuan PPh atas Jenis Usaha Tertentu
- 2.18.1 Yayasan
- 2.18.2 Lapangan Golf
- 2.18.3 Bank
- 2.18.4 Partai Politik
- 2.18.5 Perusahaan Penambangan
- 2.18.7 Multi Level Marketing
- 2.18.8 Koperasi
- 2.18.9 Sewa Guna Usaha (Leasing)
- 2.18.12 Handling Import
- 2.18.14 Modal Ventura
0 komentar:
Posting Komentar