Teman-teman kunjungi juga blog saya yang lainnya ya, di www.xiumei-blog.tk

Isi juga kesan dan pesan kalian di buku tamunya ^_^

Rabu, 27 Oktober 2010

Anda sudah punya NPWP, nggak harus lapor SPT kok.

Anda sudah punya NPWP saat ini ? Ya, memang NPWP adalah gerbang untuk mendapat kewajiban melaporkan SPT PPh. Uppss...tapi tunggu dulu, ada beberapa kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Pajak Penghasilan. Siapa saja mereka..?
Sekarang ini DJP sedang gencar-gencarnya menambah basis pajak baru dengan menjaring Wajib Pajak baru melalui program Ekstensifikasi pajak. Program ini salah satu ujung tombaknya adalah pojok pajak yang semakin digelar di event pameran-pameran ataupun dipusat-pusat keramaian.Semakin banyak masyarakat yang sudah sadar untuk memiliki NPWP, hal ini dibuktikan dengan setiap pojok pajak yang digelar DJP selalu ramai dikunjungi masyarakat yang ingin membuat NPWP atau yang hanya ingin sekedar konsultasi masalah pajaknya.
Namun terkadang masyarakat enggan untuk memiliki NPWP karena menurut anggapan mereka, nantinya akan direpotkan dengan penyampaian SPT dan sebagainya yang pengisiannya dirasakan rumit sekali dan nggak simple.Ya itu SPT Masa ataupun SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dan lagi katanya kalau tidak menyampaikan SPT dikenakan denda....makin runyam aja urusannya. Apalagi bagi para karyawan yang sudah dipotong pajaknya, ngapain bikin NPWP toh sudah bayar pajak juga.
Memang benar yang punya NPWP harus melaporkan SPT tapi ada keringanan yang diberikan oleh Undang-Undang Perpajakan kita. Hal ini dapat kita lihat di Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang KUP Nomor 28 tahun 2007 juncto  Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 bahwa dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (183/PMK.03/2007)
Tapi ada syaratnya lho untuk dapat tidak usah melaporkan SPT PPh yaitu bagi .

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
    1. Untuk tahun Pajak sebelum 2005, PTKP lengkapnya dapat dilihat disini
    2. Untuk tahun Pajak 2005, PTKP lengkapnya dapat dilihat disini
    3. Untuk tahun Pajak 2006 s.d 2008, PTKP lengkapnya dapat dilihat disini
    4. Untuk tahun Pajak 2009, PTKP lengkapnya dapat dilihat disini
    Untuk Wajib Pajak yang begini, maka benar-benar bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Pajak baik Masa ataupun Tahunan. Jadi untuk kasus-kasus diperusahaan-perusahaan yang mewajibkan bagi para seluruh pegawainya termasuk Satpam, Cleaning Service (CS), Office Boy dsb maka para Satpam, CS ini nggak usah khawatir akan kewajiban menyampaikan SPT karena memang nggak wajib selama Penghasilan Netto setahunnya tidak melebihi PTKPnya.
  2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
    Untuk WP jenis ini maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh saja, tapi untuk SPT Tahunan PPh tetap wajib.
    Pengertian kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur, konstruksi dsb.
    Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Didalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh jenis pekerjaan ini misalnya sebagai seorang dokter, notaris, aktuaris, pengacara, akuntan dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar