Teman-teman kunjungi juga blog saya yang lainnya ya, di www.xiumei-blog.tk

Isi juga kesan dan pesan kalian di buku tamunya ^_^

Rabu, 27 Oktober 2010

Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan

Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan
(Pasal 1 UU No. 12 TAHUN 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994)
1.
Bumi, yaitu Permukaan bumi dan Tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi Tanah,  Perairan pedalaman termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah RI.
2.
Bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
3.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
4.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang.
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu surat yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
6. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages 181234 »